
Hajimujamalah.com- Bagaimana cara mendaftar program Haji Reguler lengkap dengan persyaratannya, artikel kami berikut ini semoga dapat memberi informasi yang jelas bagi saudara-saudari muslim semuanya yang berniat mendaftar program Haji Reguler dengan kuota dan porsi yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah subhanahu Wa Ta’ala, karena atas segala karunia dari-NYA kita bangsa Indonesia dapat menunaikan ibadah haji di waktu-waktu yang sudah bisa ditentukan sedari awal pendaftaran. Janganlah kita fokus ke berbagai kekurangan, semoga segala kekurangan tersebut akan semakin membaik di masa-masa mendatang.
Pengertian Haji Reguler
Haji Reguler merupakan istilah program Haji yang diselenggarakan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tidak hanya teknis penyelenggaraan namun pemerintah juga ikut serta mengelola pembiayaannya melalui badan khusus yang mengelola keuangannya.
Kata reguler di sini bukan untuk mengkotak-kotakan bahwa ini adalah program haji yang biasa saja, istilah tersebut hanya mengikat di sisi program tanpa mengurangi nilai ibadah haji kita di mata Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Karena apapun program dan jenis paket hajinya tidaklah berhubungan dengan nilai ibadah yang akan kita jalani. Jadi janganlah sampai kita ada perasaan was-was, curiga dan berkecil hati karena penamaan program dengan kata “Haji Reguler”. Justru sebaliknya hendaknya kita banyak bersyukur dengan adanya program ini memberikan peluang kita untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci yang merupakan kewajiban bagi kita ummat muslim yang telah Allah berikan kemampuan.
Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler Indonesia
A. Membuka Tabungan Haji
Pertama-tama calon jamaah harus membuka tabungan haji pada Bank Syariah resmi yang beroperasi di Indonesia, yang berfungsi resmi sebagai penerima setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji atau dikenal dengan BPIH.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) telah menetapkan sebanyak 31 tiga puluh satu (BPS BPIH) Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode tahun 2018 hingga tahun 2021.
B. Daftar Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berikut ini adalah Daftar Bank Penerima Setoran BPIH yang resmi terdaftar di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
- Bank Syariah Mandiri
- BRI Syariah
- BNI Syariah
- BCA Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Muamalat
- Bank DKI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Sinarmas Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank OCBC NISP Syariah
- Bank Danamon Syariah
- Bank Maybank Syariah
- Bank Jatim Syariah
- Bank Jateng Syariah
- Bank Kaltimtara Syariah
- Bank Sumselbabel Syariah
- Bank Sumut Syariah
- Bank Riaukepri Syariah
- Bank Nagari Syariah
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank DIY Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Jambi Syariah
- Bank Aceh
C. Cara Membuka Rekening Haji
Siapkan dana minimal Rp. 25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) untuk memulai setoran awal program Haji Reguler. Kemudian silahkan pilih dari daftar Bank Penerima Setoran BPIH di atas yang mudah dijangkau oleh kita, kemudian ikuti petunjuk berikut ini, atau anda cukup sampaikan kepada petugas Bank akan membuka rekening Haji Reguler, kurang lebih persyaratan-persyaratan dalam pembukaan rekening Bank program Haji Reguler adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening di Bank
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Materai 3 Lembar
- Pas Foto 3 x 4 = 10 Lembar (jika diperlukan) dengan spesifikasi: Background warna putih, Tidak memakai pakaian dinas, Tampak wajah 80%, Perempuan memakai jilbab, Baju / jilbab jangan putih, Tidak memakai kaca mata
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika tidak ada bisa dengan Surat Pernyataan yang di buat Bank
- Setoran Rp 25,100,000 jika akan mendaftar langsung
- Buku Tabungan telah selesai
Umumnya petugas Bank akan menyampaikan kepada kita mengenai dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran Haji Reguler, adapun dokumennya sebagai berikut:
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
Jika semua persyaratan di atas telah anda lengkapi, siapkan waktu lagi untuk kembali ke Bank untuk proses verifikasi dokumen awal yang akan diberikan oleh bank sebagai berikut:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
D. Cara Mendaftar Haji Reguler di Kementerian Agama
Datangi Kantor Kementerian Agama setempat yang bertugas untuk wilayah Kota/Kabupaten tempat anda tinggal untuk mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan membawa semua persyaratan-persyaratan dan beberapa ketentuan berikut ini:
- Buku Tabungan Haji Asli
- Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
- Materai 2 Lembar
- Peserta Hadir tanpa di wakilkan
- Mengetahui Golongan Darah
- Tidak memakai Pakaian Dinas
- Pakaian jangan warna Putih
- Wanita Wajib Berjilbab
- Jangan Berpakaian Kaos
E. Alur Proses Pendaftaran Haji Reguler di Kementerian Agama (Kemenag RI)
- Mendatangi kantor Kemenag terdekat yang bertugas untuk Kabupaten atau Kota tempat kita tinggal, usahakan sisihkan waktu di pagi hari agar lebih semangat dan mendapatkan antrian lebih awal.
- Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap. Serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
- Jika ada persyaratan yang belum lengkap dan ada kesalahan dokumen, biasanya jamaah akan diminta untuk memfotokopi ulang dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biasanya di sekitar kantor Kemenag ada jasa fotokopi yang juga standby membantu para calon jamaah.
- Setelah berkas lengkap, anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Calon jemaah kemudian akan diminta untuk memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
- Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan kalau lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
- Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
- Jika proses sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji dan meminta calon jemaah untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.
F. Cara Mengecek Nomor Porsi Antrian Haji Reguler Indonesia
Untuk mengecek nomor porsi antrian Haji Reguler, Kementerian Agama telah menyiapkan sistem informasi haji online yang bisa diakses oleh para jamaah di alamat website https://haji.kemenag.go.id/v4/
Daftar Tunggu Haji Reguler
Berikut ini adalah Daftar waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler Indonesia yang kami kutip dari website Kementerian Agama Republik Indonesia.
Provinsi | Waktu Tunggu |
Aceh | 24 Tahun |
Sumatera Utara | 15 Tahun |
Sumatera Barat | 18 Tahun |
Sumatera Selatan | 16 Tahun |
Riau | 28 Tahun |
Jambi | 23 Tahun |
Bengkulu | 24 Tahun |
Lampung | 16 Tahun |
DKI Jakarta | 19 Tahun |
Jawa Barat | 20 Tahun |
Jawa Tengah | 22 Tahun |
Jawa Timur | 24 Tahun |
DI Yogyakarta | 23 Tahun |
Bali | 20 Tahun |
Nusa Tenggara Barat | 26 Tahun |
Nusa Tenggara Tengah | 17 Tahun |
Kalimantan Barat | 17 Tahun |
Kalimantan Tengah | 19 Tahun |
Kalimantan Selatan | 29 Tahun |
Kalimantan Timur | 28 Tahun |
Sulawesi Utara | 11 Tahun |
Sulawesi Tengah | 16 Tahun |
Sulawesi Selatan | 39 Tahun |
Sulawesi Tenggara | 19 Tahun |
Sulawesi Barat | 30 Tahun |
Gorontalo | 11 Tahun |
Papua | 18 Tahun |
Bangka Belitung | 18 Tahun |
Banten | 19 Tahun |
Maluku | 11 Tahun |
Maluku Utara | 18 Tahun |
Kepulauan Riau | 15 Tahun |
Papua Barat | 18 Tahun |
Download Pedoman Pendaftaran Haji Reguler
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan pedoman resmi Pendaftaran Haji Reguler, berikut ini softcopy dokumen tersebut yang dapat anda cetak dan pelajari lebih lanjut.
Demikian artikel Cara Mendaftar Haji Reguler Lengkap dengan Persyaratannya yang kami kutip dari berbagai sumber. Semoga Allah mudahkan niat anda untuk menunaikan ibadah haji dalam kondisi lapang, sehat dan berbagai kemudahan lainnya. Aamiin Allahumma Aamiin.