
Tentang Haji Mujamalah
Haji Mujamalah merupakan program Haji Tanpa Antri Resmi dengan menggunakan kuota langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Di tengah masyarakat Indonesia, Haji Mujamalah dikenal juga dengan sebutan Haji Furoda yaitu Haji Undangan dari Arab Saudi.
Haji Mujamalah tidak mengurangi jatah kuota haji resmi yang telah diputuskan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia melalui program Haji yang telah ada, baik Haji Kuota Reguler Pemerintah maupun Haji Kuota Khusus ONH Plus.
Legalitas Haji Mujamalah
Landasan Hukum yang mengatur mengenai program Haji Mujamalah adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pada pasal 18 yang bunyinya sebagai berikut:
Visa haji Indonesia terdiri atas:
- visa haji kuota Indonesia; dan
- visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Profil Penyelenggara Haji Mujamalah
Haji Mujamalah dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji resmi terpercaya, PT. Bahana Sukses Sejahtera (BS Travel) yang merupakan Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor 481/2018. Sebagai komitmen dalam menjalani perusahaan, BS Travel telah terakreditasi ISO 9001-2015.
