Hajimujamalah.com - Ibadah haji maupun umroh adalah ibadah yang wajib untuk ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Haji juga merupakan salah satu ibadah yang terdapat pada rukun Islam kelima.
Sebagai salah satu syarat dokumen yang wajib ada bagi warga negara Indonesia yang akan melaksanakan Haji maupun umroh adalah memiliki paspor, tanpa paspor sudah bisa dipastikan kita tidak akan bisa ikut serta dalam ibadah haji maupun umroh, karena keberadaan kita akan ditolak ketika kita akan menuju pemeriksaan berkas-berkas di pos imigrasi bandara.
Berikut ini tim Hajimujamalah.com akan memberikan tips singkat bagaimana cara dan persyaratan membuat paspor Haji dan Umroh secara online.
Sebagaimana kita ketahui saat ini sistem keimigrasian Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, dengan melibatkan sistem informasi yang baik dalam proses pembuatan dan penerbitan paspor.
Kami kutip dari liputan6.com, berikut cara dan panduan membuat paspor online untuk umroh dan haji :
1. Persiapan berkas dokumen
Cara membuat paspor online setelah mengisi formulir, siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan diberikan kepada pihak imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus paspor antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (Bagi yang telah menikah)
- Surat Rekomendasi dari travel umroh
Scan semua berkas dokumen tersebut dalam bentuk file jpeg dan berwarna hitam putih. Pastikan setiap file scan memiliki size maksimal 1.8 Mb agar dapat diunggah ke dalam website.
2. Membuka laman imigrasi
- Cara membuat paspor online langkah selanjutnya yaitu buka laman imigrasi.go.id
- Masuk menu Layanan Paspor Online.
- Cara membuat paspor online lengkapi isian data secara benar sesuai dengan kartu identitas.
- Unggah dokumen yang sudah dalam bentuk file jpeg.
- Cara membuat paspor online di bagian akhir, berikan keterangan letak kantor imigrasi terdekat dari lokasi kamu untuk proses pengambilan paspor dan foto.
3. Print formulir pendaftaran
Setelah itu silahkan print form yang telah kamu isi, kemudian pada lembaran tersebut diberi nama Formulir Prapermohonan Paspor. Keuntungan dari isi form online ini yaitu kamu tidak perlu diminta lagi mengisi formulir manual yang disiapkan di kantor imigrasi.Tunjukkan barcode yang tertera di formulir kamu tersebut kepada petugas imigrasi. Dengan demikian, semua data kamu sudah terproses dalam database imigrasi.
Baca juga: Travel Haji Umroh Terbaik
4. Datang ke kantor imigrasi
Sebelum datang ke kantor imigrasi, siapkan materai 6000, dokumen-dokumen asli dan juga dokumen yang sudah difotokopi dalam kertas A4 full (tanpa dipotong). Sesampai di kantor imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan, kamu akan diberi formulir berisi beberapa pertanyaan isian seperti nama, alamat, tempat & tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan kamu.Cara membuat paspor online khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Setelah itu, ambil nomor urut di ruangan pembuatan paspor.
5. Melakukan pembayaran, foto dan wawancara
Setelah berkas-berkas diverifikasi oleh petugas imigrasi, kamu akan diberi nomor antrian pembayaran. Cara membuat paspor online setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan diminta untuk foto. Pastikan kamu tidak memakai pakaian maupun kerudung berwarna putih, agar tidak sewarna dengan background foto.
Pada saat wawancara, kamu akan ditanya negara dan tujuan pembuatan paspor. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk meneliti dokumen yang kamu berikan ketika datang. Setelah hal-hal dilakukan, kamu tinggal menunggu hari untuk pengambilan paspor. Pengambilan paspor di kantor imigrasi ini dapat diwakilkan.
Kemudian dikutip dari website Imigrasi Batu licin berikut ini
PASPOR BAGI JAMAAH HAJI/UMROH
Ketentuan Umum:
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Pada saat hari keberangkatan masa berlaku Paspor Calon Jemaah Haji paling sedikit 6 bulan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 suku kata dan maksimal 4 suku kata.
- Proses penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (Calon Jemaah Haji) datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji
Sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
1. Permohonan Paspor biasa bagi WNI diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
1. Permohonan Paspor biasa bagi WNI diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta/Surat Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa.
2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada ayat (1) hruf C harus dokumen yang memuat :
- Nama;
- tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
3. Dalam hal dokumen sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.